Two State Solution, Akan kah Menjadi Harapan atau Musibah Bagi Palestina?
Konflik antara Israel dan Palestina kian memanas semakin hari, Bahkan kini Israel tidak hanya membombardir Gaza dan Tepi Barat tapi juga negara di sekitar kawasan Palestina, seperti Lebanon, Yaman, dan Qatar. Banyak negara, baik yang tergabung di dalam PBB ataupun negara yang berada di Semenanjung Arabia, mengutuk agresi yang dilakukan Israel.
Di tengah riuhnya gelombang protest oleh para aktivis mengecam agresi yang dilakukan Israel, satu narasi kembali digaungkan, bahkan yang mengejutkan narasi itu digaungkan kembali oleh Presiden Indonesia pada pidatonya di hadapan Dewan Keamanan PBB, yaitu Two State Solution. Apa sebenarnya itu? dan apakah paham ini bisa membawa angin segar bagi warga Palestina, atau menjadi petaka bagi mereka? yuk pelajari bersama!
Pengertian
Two State Solution adalah gagasan yang digaungkan komunitas internasional selama puluhan tahun. Gagasan ini muncul di awal-awal konflik Israel dan Palestina berkecamuk. Inti dari gagasan ini adalah membagi Negara Palestina menjadi dua yaitu; wilayah yang dihuni Rakyat Palestina, dan Wilayah bagi Rakyat Israel.
Beberapa di antara mereka yang mengusung gagasan ini, menyarankan kepada Israel, untuk mengembalikan sebagian wilayah yang mereka ambil pada tahun 1967.
Dasar Hukum Lahirnya Paham Ini
Gagasan ini sudah lama digaungkan PBB. Para petinggi PBB, telah menggaungkan gagasan membagi wilayah Palestina menjadi dua dalam konferensi mereka, sebagai berikut:
1. Resolusi Majelis Umum PBB 181 (II) tahun 1947 (Rencana Partisi)
Inti Resolusi ini, menjadikan Wilayah Palestina sebagai bagian Negara Arab dan Yahudi. Sekaligus menjadikan Jerussalem sebagai wilayah yang berada naungan Administrasi Internasional. Dengan resolusi ini menjadikan Yerussalem kota yang bisa dikunjungi siapa saja, tanpa terkecuali.
2. Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (1967) dan 338 (1973)
Pada Resolusi ini, Dewan Keamanan PBB meminta Israel menarik pasukannya dari wilayah yang sebelumnya milik Warga Palestina, setelah perang enam hari.
3. Perjanjian OSLO (1993 dan 1995)
Meskipun bukan Resolusi resmi dari PBB. Hasil perjanjian ini memungkinkan terjadinya perundingan perdamaian, antara PLO, sebagai Organisasi Pembebasan Palestina dengan Otoritas Israel. Adanya perjanjian ini menjadi solusi praktis untuk mewujudkan Two State Solution.
Walaupun berbagai resolusi dan perjanjian sudah dicanangkan oleh PBB, Israel terus saja melakukan agresi kepada Palestina selama puluhan tahun tanpa henti.
Peristiwa 7 Oktober
Pada Tahun 7 Oktober 2023, Hamas melakukan penyerangan ke Israel. Serangan ini dilakukan ketika Warga Israel sedang melaksanakan peringatan Youm Kipur, Hari Raya Bagi Warga Israel. Penyerangan ini berlangsung dari 7 hingga 9 Oktober 2023.
Pada penyerangan tersebut, Hamas berhasil menyandera beberapa warga sipil Israel. Banyak pihak yang memanggil penyerangan ini sebagai aksi terorisme, namun banyak juga yang menyatakan penyerangan ini adalah respon atas penjajahan Israel di atas Tanah Palestina dari Tahun 1948.
Belakangan diketahui bahwa jumlah korban penyerangan 7 Oktober yang dilaporkan pemerintah Israel, tidaklah benar dan terlalu dilebih-lebihkan. Walaupun demikian, Israel tetap menjadikan peristiwa ini sebagai dalih untuk melakukan penyerangan ke wilayah Gaza dan Tepi Barat secara membabi-buta kembali. Penyerangan Israel ke Palestina, sebenarnya sudah berlangsung semenjak tahun 1948, akan tetapi agresi yang cukup brutal mengalami puncaknya pada tahun 2023.
Tidak hanya menyerang Palestina, kini Israel berani secara terang-terangan melakukan penyerangan terhadap negara arab sekitar, seperti Jordan, Lebanon, Qatar, dan juga Yaman. Mereka menggunakan dalih pertahanan diri negara, dalih yang sama yang digunakan mereka untuk membombardir Gaza. Yang membuat agresi mereka sangat dikecam adalah mereka tidak hanya menargetkan sesama tentara pejuang Palestina, tapi juga anak-anak, wanita dan orang sipil. Israel menembaki warga sipil Palestina menggunakan rudal, senapan dan juga drone, sungguh tindakan yang keji.
Akankah Gagasan Ini Menjadi Solusi?
Gagasan ini walaupun sudah lama dicanangkan, tapi akan sangat sulit direalisasikan. Faktanya dari Tahun 1948 sampai sekarang, Israel lah yang selalu melakukan agresi ke Warga Sipil Palestina, tanpa pandang bulu. Tentara Israel sudah terbiasa melakukan kejahatan perang terhadap warga sipil Palestina. Mulai dari menghancurkan Rumah Sakit Indonesia, dan beberapa fasilitas umum seperti Gereja, Masjid, bahkan Sekolah. Kejahatan ini semakin menjadi semenjak peristiwa 7 Oktober, yang mereka jadikan justifikasi atas kebengisan mereka.
Palestina di sisi lain selalu mendukung terjadinya diskusi perdamaian, dimulai dari PLO yang membuat perjanjian dengan otoritas Israel, hingga Hamas yang menyetujui adanya gencatan senjata dari tahun- ke tahun. Namun yang sering melanggar perjanjian dan gencatan senjata justru dari pihak Israel.
Penyerangan yang dilakukan Hamas biasanya menarget area yang berhubungan dengan militer. Bahkan Hamas memperlakukan baik para sandera mereka, berbanding terbalik dengan Tentara Israel yang menangkap warga sipil Palestina kemudian menyiksa mereka dari balik jeruji.
Sebelum terealisasinya gagasan Two State Solution pun, Warga Palestina sangat menyambut baik upaya perdamaian. Berbeda dengan Pemerintah Israel, yang berencana memperluas wilayah mereka dan menjadikan Warga Palestina sebagai ‘tumbal’ dalam mewujudkan Nubuwat kaum mereka.
Kini Warga Palestina tengah ditimpa kelaparan yang sangat parah, dikarenakan hancurnya hampir seluruh daerah pemukiman mereka. Bahkan mencari makanan dan air bersih pun tidaklah mudah bagi mereka. Sudah terdapat banyak gerakan dari Berbagai Belahan Dunia untuk membantu Warga Palestina, dengan mengirimkan bantuan melalui Jalur Darat, Air, dan Udara.
Jika Two States Solution benar-benar diwujudkan, Warga Israel tidak akan menghentikan penyerangan mereka terhadap Palestina. Justru gagasan ini akan menjadi legitimasi mereka atas hak untuk menindas warga Palestina.
Baca Juga: Bisnis Tambang yang Tidak Sesuai Syariat